Dalam persidangan tersebut, Putri menyebut kalau Yosua telah melakukan perbuatan yang di luar batas, yakni masuk ke kamarnya ketika ia sedang tertidur.
Peristiwa itu terjari di rumah pribadinya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Keterangan itu disampaikan ketika Putri menjawab pertanyaan Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke kamar saudara,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri lalu mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia sedang beristirahat di rumahnya. Ketika sedang tertidur, Putri mengaku mendengar suara pintu kamarnya terbuka.
“Waktu itu saya tertidur terus terdengar pintu kayak dibuka keras kayak ‘gruk’ begitu terus saya membuka mata saya, Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” tuturnya sambil menahan tangis.
Sempat memaafkan perbuatan Brigadir J
Setelah peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Putri mengaku pernah mengampuni Yosua atas perbuatannya. Namun ia meminta agar Yosua mengundurkan diri sebagai ajudan suaminya, Ferdy Sambo.
"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua, 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji'. Saya minta dia untuk resign," ungkap Putri Candrawathi.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tidak mengerti dengan resign yang dimaksud Putri.
"Maksudnya resign di sini, resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari kepolisian?" tanya Hakim menegaskan.