Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan salah satu terdakwa, yakni Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan itu, istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut menyampaikan sejumlah hal terkait kasus yang membelitnya itu. Bahkan ia menyampaikannya sambil berurai air mata.
Poin apa saja yang disampaikan Putri Candrawathi dalam persidangan itu? Berikut ulasannya.
Mengaku sedih diisukan selingkuh
Salah satu isu yang mencuat di tengah kasus pembunuhan ini adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua. Bahkan sempat tersiar juga kabar kalau Putri juga berselingkuh dengan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.
Terkait dengan beredarnya isu tersebut, Putri mengaku sedih, sebab pemberitaan mengenai isu tersebut terkait dengan keluarganya.
"Terlebih saya dibilang selingkuh sama Yosua, saya dibilang sama Kuat, dan asumsi negatif lainnya kepada saya. Saya hanya berpikir apakah orang-orang di luar sana tidak merasakan bahwa saya punya keluarga dan anak-anak," tutur Putri dengan suara bergetar.
Menurut dia, pemberitaan negatif mengenai dirinya dapat berpengaruh pada mental anak-anaknya. Dan hal itulah yang membuatnya lebih bersedih.
"Apakah mereka di luar sana, bagaimana mental anak-anak saya dengan pemberitaan yang negatif terhadap kedua orang tuanya dan kejadian ini sebenarnya membuat saya malu, aibnya dibuka dan diketahui orang lain," tambah Putri.
Baca Juga: 'Apakah Jenderal Nembak' Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Ferdy Sambo: Mancing Supaya Dia Cerita
Sebut Brigadir J masuk ke kamarnya saat di Magelang
Dalam persidangan tersebut, Putri menyebut kalau Yosua telah melakukan perbuatan yang di luar batas, yakni masuk ke kamarnya ketika ia sedang tertidur.
Peristiwa itu terjari di rumah pribadinya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Keterangan itu disampaikan ketika Putri menjawab pertanyaan Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke kamar saudara,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri lalu mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia sedang beristirahat di rumahnya. Ketika sedang tertidur, Putri mengaku mendengar suara pintu kamarnya terbuka.
“Waktu itu saya tertidur terus terdengar pintu kayak dibuka keras kayak ‘gruk’ begitu terus saya membuka mata saya, Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” tuturnya sambil menahan tangis.
Sempat memaafkan perbuatan Brigadir J
Setelah peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Putri mengaku pernah mengampuni Yosua atas perbuatannya. Namun ia meminta agar Yosua mengundurkan diri sebagai ajudan suaminya, Ferdy Sambo.
"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua, 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji'. Saya minta dia untuk resign," ungkap Putri Candrawathi.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tidak mengerti dengan resign yang dimaksud Putri.
"Maksudnya resign di sini, resign sebagai ajudan dari suami saudara atau resign dari kepolisian?" tanya Hakim menegaskan.
"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelas Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo tahu perbuatan Yosua malam setelah kejadian
Dalam persidangan, Putri juga menyebut kalau ia sudah menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada dirinya kepada Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 malam.
“Saya menghubungi suami saya tengah malam. Saya tidak tahu (pukul berapa), tapi sudah sunyi sekali,” ucap Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lalu menanyakan lebih detil mengenai penyataan Putri tersebut, apa tepatnya yang ia sampaikan kepada Ferdy Sambo.
Mendengarkan pertanyaan itu, Putri sempat terdiam sejenak, sekitar 10 detik, hingga akhirnya ia menjawabnya.
“Saya sampaikan bahwa, Yosua masuk ke kamar saya dan berlaku kurang ajar kepada saya, lalu saya menangis. Saya ingin pulang ke Jakarta,” kata Putri Candrawathi.
Setelah mendengar ceritanya, lanjut Putri, sang suami menyatakan ia ingin langsung menyusulnya ke Magelang, namun Putri melarangnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan