Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dikarenakan kursi kepemimpinan Provinsi Papua kosong, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menunjuk penggantinya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.
Ridwan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, Kamis (12/1/2023).
Ridwan menuturkan kalau pelayanan pemerintahan Provinsi Papua saat ini masih berjalan dengan normal. Ia juga menyebut kalau pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Ekspresi Lukas Enembe saat Resmi Ditahan KPK, Tangan Terborgol dan Duduk di Kursi Roda
"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Usai ditunjuk sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan bakal segera berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait, serta TNI dan Polri.
"Setelah hari ini saya jadi Plh Gubernur, secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan Forkompinda, baik kabupaten maupun kota," ujarnya. [ANTARA]