Memahami Apa Itu Pelanggaran HAM Berat dan Daftarnya

Rifan Aditya

Kamis, 12 Januari 2023 | 13:44 WIB
Memahami Apa Itu Pelanggaran HAM Berat dan Daftarnya
Memahami Apa Itu Pelanggaran HAM Berat dan Daftarnya - Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat, Istana Merdeka, 11 Januari 2023 (tangkap layar Youtube Sekretariat Negara)

Suara.com - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada beberapa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Apa itu pelanggaran HAM berat?

Lalu apa saja daftar pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia? Berikut penjelasan tentang apa itu pelanggaran HAM berat dan daftarnya.

Penjelasan presiden seputar pelanggaran HAM berat ini disampaikan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden. Keterangan tersebut dirilis di Istana Merdeka, 11 Januari 2023.

Pengumuman mengenai Pelanggaran HAM Berat dan daftarnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD, berdiri di sampingnya Presiden Joko Widodo.

Dalam deskripsinya dinyatakan ada 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia dan Presiden mengakui bahwa pelanggan HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Sudahkah Anda tahu apa itu Pelanggaran HAM berat? 

Kita akan bahas pengertian pelanggaran HAM berat tersebut dalam artikel ini, termasuk juga membahas apa saja kategori pelanggaran HAM berat. Namun, sebelum itu, silahkan cermati terlebih dahulu ke 12 Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang disampaikan oleh Sekretariat Negara sebagai berikut ini.

  1. Peristiwa 1965-1966,
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Penyampaian secara lengkap informasi di atas bisa disimak langsung di channel Youtube Sekretariat Negara. Silahkan gunakan link ini: https://www.youtube.com/watch?v=GUj4zRo_jLc

Lantas, Apa itu Pelanggaran HAM berat?

Pelanggaran HAM berat adalah serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis dan meluas sampai memakan korban jiwa dan menimbulkan trauma fisik, psikologis, ekonomi, sosial, dan budaya.

Kategori Pelanggaran HAM Berat ini diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Dikutip dari amnesty.id, ada empat tipe pelanggaran HAM berat antara lain:

1. Kejahatan terhadap kemanusiaan 

Kejahatan terhadap kemanusiaan itu antara lain:

  • Pembunuhan 
  • Penyiksaan dan hukuman kejam
  • Melakukan tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia 
  • Penghilangan secara paksa 
  • Perbudakan 
  • Pemindahan penduduk secara paksa
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, dan lain sebagainya dengan bobot setara 
  • Diksriminasi ras, etnis, jenis kelamin dan seterusnya. 

2. Genosida 

Pelanggaran HAM berat genosida itu berupa:

  • Pembunuhan terhadap anggota kelompok
  • Penyiksaan dan hukuman kejam 
  • Sengaja menciptakan lingkungan hidup yang memusnahkan umat manusia 
  • Memindahkan dan mencegah kelahiran anak-anak secara paksa 

3. Kejahatan Perang 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Jokowi: Tidak Akan Terjadi Lagi di Indonesia

Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Jokowi: Tidak Akan Terjadi Lagi di Indonesia

Bestie | Kamis, 12 Januari 2023 | 13:06 WIB

Ada Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Era Megawati, Tetap Jokowi yang Harus Bertanggungjawab

Ada Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Era Megawati, Tetap Jokowi yang Harus Bertanggungjawab

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 12:01 WIB

Pengakuan Jokowi Atas 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KontraS: Bukan Hal Baru

Pengakuan Jokowi Atas 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KontraS: Bukan Hal Baru

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:59 WIB