Memahami Apa Itu Pelanggaran HAM Berat dan Daftarnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 12 Januari 2023 | 13:44 WIB
Memahami Apa Itu Pelanggaran HAM Berat dan Daftarnya
Memahami Apa Itu Pelanggaran HAM Berat dan Daftarnya - Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat, Istana Merdeka, 11 Januari 2023 (tangkap layar Youtube Sekretariat Negara)

Suara.com - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada beberapa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Apa itu pelanggaran HAM berat?

Lalu apa saja daftar pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia? Berikut penjelasan tentang apa itu pelanggaran HAM berat dan daftarnya.

Penjelasan presiden seputar pelanggaran HAM berat ini disampaikan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden. Keterangan tersebut dirilis di Istana Merdeka, 11 Januari 2023.

Pengumuman mengenai Pelanggaran HAM Berat dan daftarnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD, berdiri di sampingnya Presiden Joko Widodo.

Dalam deskripsinya dinyatakan ada 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia dan Presiden mengakui bahwa pelanggan HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Sudahkah Anda tahu apa itu Pelanggaran HAM berat? 

Kita akan bahas pengertian pelanggaran HAM berat tersebut dalam artikel ini, termasuk juga membahas apa saja kategori pelanggaran HAM berat. Namun, sebelum itu, silahkan cermati terlebih dahulu ke 12 Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang disampaikan oleh Sekretariat Negara sebagai berikut ini.

  1. Peristiwa 1965-1966,
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Penyampaian secara lengkap informasi di atas bisa disimak langsung di channel Youtube Sekretariat Negara. Silahkan gunakan link ini: https://www.youtube.com/watch?v=GUj4zRo_jLc

Lantas, Apa itu Pelanggaran HAM berat?

Pelanggaran HAM berat adalah serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis dan meluas sampai memakan korban jiwa dan menimbulkan trauma fisik, psikologis, ekonomi, sosial, dan budaya.

Kategori Pelanggaran HAM Berat ini diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Dikutip dari amnesty.id, ada empat tipe pelanggaran HAM berat antara lain:

1. Kejahatan terhadap kemanusiaan 

Kejahatan terhadap kemanusiaan itu antara lain:

  • Pembunuhan 
  • Penyiksaan dan hukuman kejam
  • Melakukan tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia 
  • Penghilangan secara paksa 
  • Perbudakan 
  • Pemindahan penduduk secara paksa
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, dan lain sebagainya dengan bobot setara 
  • Diksriminasi ras, etnis, jenis kelamin dan seterusnya. 

2. Genosida 

Pelanggaran HAM berat genosida itu berupa:

  • Pembunuhan terhadap anggota kelompok
  • Penyiksaan dan hukuman kejam 
  • Sengaja menciptakan lingkungan hidup yang memusnahkan umat manusia 
  • Memindahkan dan mencegah kelahiran anak-anak secara paksa 

3. Kejahatan Perang 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Jokowi: Tidak Akan Terjadi Lagi di Indonesia

Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Jokowi: Tidak Akan Terjadi Lagi di Indonesia

| Kamis, 12 Januari 2023 | 13:06 WIB

Ada Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Era Megawati, Tetap Jokowi yang Harus Bertanggungjawab

Ada Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Era Megawati, Tetap Jokowi yang Harus Bertanggungjawab

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 12:01 WIB

Pengakuan Jokowi Atas 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KontraS: Bukan Hal Baru

Pengakuan Jokowi Atas 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KontraS: Bukan Hal Baru

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB