kemenaker

Dalam Peringatan Bulan K3 Nasional, Menaker Minta Perhatian Serius Stakeholders untuk Tanggulangi TBC di Tempat Kerja

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:58 WIB
Dalam Peringatan Bulan K3 Nasional, Menaker Minta Perhatian Serius Stakeholders untuk Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Menaker Ida Fauziyah, pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 di Amerta Indah Otsuka (AIO) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu penanganan penyakit Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholders ketenagakerjaan. Indonesia masih menempati urutan ke-2 sebagai negara dengan kasus TBC terbesar di dunia (WHO Global TBC Report, 2021).

Fakta ini diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah, saat menggelar peringatan dan pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 di Amerta Indah Otsuka (AIO) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023). Salah satu isu yang ditekankan dalam peringatan Bulan K3 Nasional kali ini adalah penanggulangan Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja. 

"Dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini, hal yang penting kita fokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja," katanya. 

Ida menambahkan, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan Program K3, khususnya dalam upaya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC pada 2030, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuborkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. 

Baca Juga: Kemnaker Siap Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja di Tahun Ini

Menaker Ida Fauziyah dalam sebuah kesempatan. (Dok: Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah dalam sebuah kesempatan. (Dok: Kemnaker)

"Manajemen atau penyedia kerja diharapkan dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, mulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja," katanya. 

Selain penanggulangan TBC di tempat kerja, dalam sambutannya, Ida juga memaparkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pekerjaan layak. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. 

Regulasi ini, kata Ida, ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19. 

"K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha," jelasnya. 

Dalam sambutannya, Ida juga mengajak dan mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hal ini mengingat angka kecelakaan kerja (termasuk Penyakit Akibat Kerja/PAK) terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. 

Baca Juga: Menaker Tegaskan Perpu Ciptaker Dibuat untuk Lindungi Pekerja

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2020, angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus; pada tahun 2021 meningkat menjadi 234.370 kasus; dan pada 2022 jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 kasus. 

"Berdasarkan data tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia," ujarnya. 

Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 mengusung tema besar Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja. Bulan K3 Nasional diperingati setiap tanggal 12 Januari - 12 Februari. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI