Setahun Rencanakan Bunuh Bocah dan Jual Organ, Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:44 WIB
Setahun Rencanakan Bunuh Bocah dan Jual Organ, Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa pembunuhan keji yang dilakukan dua remaja terhadap seorang bocah berusia 11 tahun telah menggegerkan publik. Peristiwa yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, itu dilakukan oleh AR yang berusia 17 tahun dan MF berusia 14 tahun.

Kedua pelaku disebut telah merencanakan pembunuhan tersebut satu tahun. Terlebih, keduanya mengawali aksinya dengan melakukan penculikan terhadap korban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk memperoleh kekayaan.

Dua anak di bawah umur itu, kata Kompol Jusfri, sudah satu setahun belakangan terobsesi untuk menjual organ tubuh manusia. Ini setelah mereka melihat website yang terkait dengan penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: Update Klasemen Liga 1 Usai Persib vs Persija

"AR ini dari tahun 2022 dia buka akun (website) terkait penjualan organ tubuh manusia. Organ tubuh itu kan hati, jantung, ginjal, paru. Itu per dolar kalau dirupiahkan kan mahal itu," ujar Jufri Natsir kepada awak media.

Ia menambahkan, AR diduga mengetahu situs jual beli organ tubuh manusia itu secara tidak sengaja. Sejak itu, ia memiliki keinginan untuk memunuh seseorang untuk dijual oragan tubuhnya, namun baru terlaksana pada Minggu (8/1/2023).

Kepada polisi, AR mengaku melakukan pembunuhan terhadap bocah malang di rumah. Bocah itu harus merenggang nyawa setelah dicekik dan dibanting pelaku.

"Di rumah. Kucekik, baru banting ke lantai," kata AR kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar. Selasa (10/1/2023).

Setelah membunuh korban, pelaku justru kebingungan karena tidak mengetahui di mana letak ginjal. Tawaran pelaku di situs tersebut juga ternyata tidak ada yang merespons atau berniat beli. Alhasil, kedua remaja itu gagal mendapatkan uang dengan menjual organ.

Baca Juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah untuk Dijual Ginjalnya Ngaku Tak Menyesal, Ciri-ciri Psikopat?

Keduanya lalu membuang jasad korban yang masih kecil itu ke Waduk Nipa-Nipa, kecamatan Moncong Loe, Kabupaten maros, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, Kapolrestabes Makassar, Komber Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Selain itu, kedua pelaku juga dijerat UU Perlindungan anak, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah karena masih di bawah umur.

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Dapatkan anak dibawah umur dikenakan pasal pembunuhan berencana?

Pada 2013 lalu, sebuah kasus yang mirip dengan kasus di Makassar pernah juga terjadi, di mana dua anak dibawah umur berinisial KH (16 tahun) dan SW (14 tahun) melakukan perkosaan, perampokan dan pembunuhan berencana di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dengan adanya kemiripan kasus tersebut, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, tersangka yang masih di bawah umur bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Namun tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Menurut dia ketentuan tersebut sudah menjadi kesepakatan internasional dan sudah diakui oleh Indonesia, di mana tersangka yang masih di bawah umur hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.

Menurut dia, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-Udang perlindungan anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak.

"Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI