Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Dari 12 peristiwa itu, terdapat pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di era kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati.
Peristiwa yang dimaksud ialah Tragedi Wasior pada 2001, peristiwa Wamena pada 2003 dan pembunuhan massal di Jambo Keupok, Aceh Selatan pada Mei 2003.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan bahwa pelanggaran HAM itu tidak terbatas pada presiden tertentu. Sebab, pelanggaran HAM berat masa lalu itu menjadi tanggung jawab negara.
"Bukan kepala negara. Jadi, ketika berganti presiden dan terdapat pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, maka presiden saat ini yang bertanggung jawab," kata Rivan saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/1/2023).
Meskipun tiga pelanggaran HAM berat masa lalu itu terjadi di masa kepemimpinan Megawati, maka tetap saja Jokowi yang harus bertanggung jawab.
"Meski bukan terjadi pada masanya. tapi, pembiaran tersebut juga dianggap sebagai aktor tidak langsung dengan cara pembiaran," ucapnya.
Adapun pengakuan yang dilakukan Jokowi itu dipandang Rivan hanya menjadi salah satu dari beberapa tahapan yang mesti dilalui. Guna membuktikan ada pelaku dengan panglima tertinggi, maka perlu melewati pengadilan HAM.
"Maka dari itu, PPHAM mestinya juga dapat merekomendasikan untuk mendorong mekanisme yudisial dalam laporan akhirnya," terangnya.
Sesal Jokowi
Baca Juga: Jokowi Resmi Bentuk PPHAM, Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Jokowi mengakui pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Ia menyesalkan atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.