"Apakah bahasanya 'menurutmu', apa maksudnya apakah itu yang disampaikan Hendra?" tanya jaksa.

"Iya beliau sampaikan 'ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak'," kata Chuck menirukan ucapan Hendra saat itu.
"Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Ibu Putri kalau bicara seperti itu," jawab Chuck.
Jaksa yang penasaran bertanya lebih detail mengenai isi percakapan itu. Chuck menerangkan isinya hanya sekedar pembicaraan tentang HUT Bhayangkara.
Tahu tidak apa isinya?" tanya jaksa.
"Yang saya ingat pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," jawab Chuck.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah AKBP Arif Rachman Arifin. Arif didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnyaz penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sering Pakai Kacamata, Ferdy Sambo Disebut Pakai Strategi Nerd Defense, Apa Itu?