Suara.com - Mantan Kospri Ferdy Sambo, Chuck Putranto menyebut eks Karo Paminal Hendra Kurniawan sempat menunjukkan isi percakapan WhatsApp (WA) antara istri Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat.
Percakapan WA itu ditunjukkan Hendra satu hari pasca Yosua dibunuh di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Hal itu dijelaskan Chuck ketika dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin di sidang obstrcution of justice Brigadir Yosua di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengkonfirmasi apakah benar pada 9 Juli Hendra Kurniawan sempat menunjukkan sebuah pesan singkat di aplikasi perpesanan, WhatsApp. Chuck membenarkan hal itu.
Baca Juga: Sering Pakai Kacamata, Ferdy Sambo Disebut Pakai Strategi Nerd Defense, Apa Itu?
"Di tanggal 9 Juli apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra Karo Paminal menunjukkan WhatsApp?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Chuck.
Jaksa kemudian bertanya percakapan siapa yang ditampilkan oleh Hendra kala itu. Chuck menyampaikan Hendra menunjukkan isi WA antara Putri dan Yosua.
"Apa itu WhatsAppnya?" tanya jaksa.
"Terkait WhatsApp pembicaraan antara Ibu Putri dengan adik almarhum Yosua," jawab Chuck.
Chuck menuturkan Hendra sempat bertanya mengenai hubungan isi WA itu dengan insiden pembunuhan Yosua.
"Apakah bahasanya 'menurutmu', apa maksudnya apakah itu yang disampaikan Hendra?" tanya jaksa.
"Iya beliau sampaikan 'ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak'," kata Chuck menirukan ucapan Hendra saat itu.
"Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Ibu Putri kalau bicara seperti itu," jawab Chuck.
Jaksa yang penasaran bertanya lebih detail mengenai isi percakapan itu. Chuck menerangkan isinya hanya sekedar pembicaraan tentang HUT Bhayangkara.
Tahu tidak apa isinya?" tanya jaksa.
"Yang saya ingat pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," jawab Chuck.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah AKBP Arif Rachman Arifin. Arif didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnyaz penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.