Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?

Kamis, 12 Januari 2023 | 11:21 WIB
Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?
Jalani Sidang Vonis Kasus Asabri Hari Ini, Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Hukuman Mati?[Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro pada hari ini, Kamis (12/1/2023). Benny Tjokro diseret ke meja hijau atas korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

Persidangan kembali digelar, setelah sebelumnya ditunda Majelis Hakim pada Kamis (5/1/2023) lalu.

"Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim pekan lalu.

Dituntut Hukuman Mati

Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Tuntutan itu dibacakan Jaksa pada Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini ,Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan tindakan pidana pencucian uang.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa KPK menyebut Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primair pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa menyebut, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi PT Asabri, Hakim Tunda Vonis Benny Tjokro Pekan Depan

Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke perusahaan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI