Putri Candrawathi Banjir Air Mata di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Air Mata Buaya!

Kamis, 12 Januari 2023 | 10:57 WIB
Putri Candrawathi Banjir Air Mata di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Air Mata Buaya!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi kembali menjalani sidang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/1/2023).

Dalam sidang tersebut, istri Ferdy Sambo ini tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan detik-detik Brigadir J melakukan dugaan pelecehan seksual kepadanya.

"Saudara menghubungi Richard. Pada waktu itu kan Susi naik dulu ya waktu saudara jatuh terduduk itu?" tanya Hakim.

"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya, dia menggoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang 'Ibu-ibu'," jawab Putri sambil sesegukan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Breaking News Ferdy Sambo Kaget Jessica Wongso Beri Bukti Ini di Depan Hakim?

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak (YouTube/Official iNews)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak (YouTube/Official iNews)

Merespons kejadian tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, menyebut jika tangisan Putri Candrawathi hanyalah air mata buaya.

"Sebuah lagu tahun 70-an judulnya Rain and Tears, To the many of fun . Itu dia ya, jadi air mata ini air mata macam mana saya ini mau bilang. [Air mata buaya?] Iya, kata lagu itu," kata Nelson seperti dikutip Suara.com melalui tayangan kanal YouTube Official iNews pada Kamis (12/1/2023).

Nelson Simanjuntak juga mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi baru mengungkap soal dugaan pelecehan seksual baru-baru ini. Ia mengujarkan bahwa jika saja kejadian tersebut benar-benar terjadi, seharusnya Putri langsung melaporkan hal tersebut.

"Kalau korban pemerkosaan ini kan delik biasa ini, kalau nggak salah di Pasal 285, ya mau ngadu ngadu aja lah, sudah berapa bulan. Kok mengadunya sekarang," kata Nelson.

Ia pun dengan tegas mengungkapkan jika kasus yang menimpa Brigadir J murni pembunuhan berencana dan bukan pelecehan.

Baca Juga: Jurus Baru Putri Candrawathi 'Salahkan' LPSK: Saya Korban Kekerasan Seksual, Kenapa Dituduh Selingkuh?

"Mulai Juli kita masukan LP aduh ini sudah jelas pembunuhan perencanaan, bukan pelecehan seksual dan ini sudah ditutup habis oleh kepolisian," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI