Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 sampai 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023. Namun apa solusi jika lupa EFIN untuk lapor SPT?
Sampai 10 Januari 2023 telah ada 203.528 orang yang telah melaporkan SPT pajak. Ada 194.122 diantaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Kemudian sisanya 9.416 berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.
Bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Saat hendak melaporkan SPT, Anda diharuskan menyertakan kode electronic filing identification number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Namun masih banyak wajib pajak terkendala lupa EFIN. Lantas bagaimana solusi jika Anda lupa EFIN untuk lapor SPT? Simak ulasannya berikut.
Agen Kring Pajak
Agen Kring Pajak merupakan layanan informasi perpajakan berupa informasi EFIN yang dapat dihubungi melalui Saluran Telepon 1500200, melalui Twitter @kring_pajak, atau live chat melalui www.pajak.go.id. Anda diharuskan terlebih dahulu mempersiapkan beberapa data seperti, NPWP, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
Layanan telepon dan live chat diakses mulai dari Senin-Jumat dari pukul 08.00-16.00 WIB. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data yang tersimpan di DJP dan petugas akan memberikan EFIN.
Email resmi ke KPP
Jika akan lupa EFIN maka dapat mengirimkan permohonan melalui email KPP. Pemohon wajib pajak terlebih dahulu mengirimkan informasi dan persyaratan seperti berikut ini.
- Scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Foto identitas diri seperti KTP untuk WNI dan KITAP/KITAS untuk WNA)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto memegang KTP dan kartu NPWP
Itulah informasi mengenai solusi lupa EFIN untuk lapor SPT yang dapat Anda ketahui. Batas pelaporan SPT hingga 31 Maret 2023 mendatang dan Anda diwajibkan untuk segera melaporkannya jika tidak ingin mendapatkan denda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat