Ogah Dahulukan Putusan MK, Mendagri: Posisi Pemerintah Tidak Endorse Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Rabu, 11 Januari 2023 | 20:38 WIB
Ogah Dahulukan Putusan MK, Mendagri: Posisi Pemerintah Tidak Endorse Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup
Raker dan RDP DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas sistem pemilu. Agenda tersebut digelar pada Rabu (11/1/2023). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun kesimpulan poin tiga yang saat ini masih menjadi pembahasan sebagai berikut:

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI