Tak Hanya Suap Rp1 Miliar, KPK Sebut Lukas Enembe Terima Gratifikasi Sebesar Rp10 Miliar

Rabu, 11 Januari 2023 | 19:52 WIB
Tak Hanya Suap Rp1 Miliar, KPK Sebut Lukas Enembe Terima Gratifikasi Sebesar Rp10 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers terkait penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun karena kondisi kesehatannya, untuk sementara dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," tuturnya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI