Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Adapun jumlah rekening Lukas yang diblokir KPK mencapai Rp76,2 miliar.
Lukas juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Hanya saja, dia dibantarkan sementara di RSPAD Gatot Soebroto dengan alasan kesehatan.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2022).
Saat dihadirkan sebagai tersangka, Lukas Enembe duduk di kursi roda. Dia mengenakan pakaian pasien rumah sakit, serta rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Baca Juga: Tim Dokter RSPAD Sebut Kesehatan Gubernur Lukas Enembe dalam Kondisi Stabil
Setelah ditangkap di Papua pada Selasa (10/1/2023) kemarin, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Dia langsung dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah menjadi tersangka pada September 2022. Sebelumnya, dia Dia tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe senilai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Emas Batangan hingga Mobil Mewah Senilai Rp4,5 Miliar dari Tersangka Lukas Enembe