Ia menegaskan kembali apa yang menjadi pertanyaannya tersebut di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR, serta Mendagri Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP.
"Iya posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu," kata Hasyim.
Rapat Dialihkan Tertutup
Sebelumnya ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memutuskan rapar dengar pendapat umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dilakukan tertutup.
Padahal RDPU dengan agenda mendengarkan penyampaian aspirasi mengenai indikasi kecurangan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu itu sebelumnya dilakukan terbuka.

Adapun rapat diputuskan tertutup setelah salah satu perwakilan koalisi, yakni Hadar Nafis Gumay membuka dan memaparkan salah satu slide berisi percakapan yang diduga terkait dengan kecurangan oleh KPU RI
Dugaan kecurangan dan pelanggaran oleh KPU itu berkaitan dengan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.
Dalam paparannya, Hadar membacakan ulang isi percakapan yang ditampilkan di dalam slide di layar ruang rapat. Tampilan serupa juga ditayangkan secara daring melalui kalan YouTube Komisi II DPR RI Channel.
Ada yang menjadi pemantik Doli memutuskan rapat tertutup. Ialah ketika Hadar menyebutkan sejumlah institusi yang diduga memberikan instruksi terhadap kecurangan KPU. Sebagaimana isi percakapan, Hadar menyebutkan pihak tersebut di antaranya, Istana, Mendagri, Menkopolhukam, dan lain-lain.
Baca Juga: Soal Wacana Pemilu sistem proposional tertutup, Ini Keputusan Delapan Partai di DPR