Alasan Kesehatan, Gubernur Papua Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:20 WIB
Alasan Kesehatan, Gubernur Papua Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD
KPK resmi tahan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditangkap di Papua, Selasa kemarin (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Ketau KPK Firli Bahuri menyebut Lukas akan ditahan terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2023.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Lukas Enembe harusnya menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, namun karena kondisi kesehatannya untuk sementara dibantarkan di Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Apresiasi KPK, Denny Siregar Samakan Penangkapan Lukas Enembe Seperti Raja Narkoba Kolombia: Persis Narcos

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," kata Firli.

Saat dihadirkan sebagai tersangka, Lukas Enembe duduk di kursi roda. Dia mengenakan pakaian pasien rumah sakit, serta rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Seperti diketahui, setelah ditangkap di Papua pada Selasa (10/1) kemarin, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya, dia langsung dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah jadi tersangka pada September 2022. Dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Baca Juga: Buntut Penangkapan Lukas Enembe, 1 Simpatisan Tewas, 18 Lainnya Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI