Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan enggan berada dalam mobil yang sama dengan Brigadir J atau Yosua Hutabarat di awal keberangkatannya ke Jakarta.
"Kalau Yosua satu mobil dengan saya pun saya tidak akan mau," kata hakim mengucapkan kembali kata-kata Putri, dilihat Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (11/01/2022).
Akan tetapi faktanya, Putri Candrawathi dan Brigadir J berakhir berada di dalam mobil yang sama ketika menuju rumah di Duren Tiga.
Menanggapi hal tersebut, Putri Candrawathi mengatakan bahwa ketika itu dirinya tengah tak enak badan.
"Karena waktu itu saya sedang sakit, saya pun pusing Yang Mulia," ungkap Putri.
Putri mengaku bahwa dirinya tak sadar dan tak memperhatikan siapa saja yang berada di mobil yang sama dengannya saat itu. Istri Ferdy Sambo itu menyampaikan dirinya hanya ingin beristirahat karena sedang sakit.
"Saya tidak memperhatikan siapa saja yang ada di dalam itu, karena saya hanya ingin istirahat sambil menunggu hasil PCR itu," sambungnya.
Selain itu, Putri pun tidak tahu keberadaan Yosua yang ternyata ikut dan satu mobil dengannya saat pulang ke Duren Tiga.
Sesampainya di rumah Duren Tiga, Putri meminta Kuat Maruf untuk membawakan tasnya masuk ke dalam rumah. Dalam kesaksian Kuat, dia mengatakan keluar setelah mengantarkan Putri dan meletakkan tas tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Pekan Depan
"Waktu itu Kuat mengantarkan saya sampai di depan pintu kamar, Kuat itu memberikan tas saya yang dibawakan, terus saya ucapkan terima kasih lalu saya masuk kamar dan tutup pintu," tutur Putri.
"Lalu saya berganti pakaian karena sudah menjadi kebiasaan saya setiap saya mau istrihat naik tempat tidur saya pasti ganti baju," pungkasnya.
Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bareng Ferdy Sambo cs
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.
Sementara itu latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.