Putri Candrawathi Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Pekan Depan

Rabu, 11 Januari 2023 | 17:35 WIB
Putri Candrawathi Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Pekan Depan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathibakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1/2023) pekan depan.

Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyusun berkas tuntutan Putri dalam waktu satu pekan.

"Baik, selanjutnya kami berikan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan requisitoir atau surat tuntutan, minggu depan jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

"Siap," jawab jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Menjelang Vonis Hakim, Ferdy Sambo Kini Tampil dengan Kacamata, Terapkan Nerd Defense?

Setelah itu, hakim memerintahkan Putri untuk kembali ke sel tahanan.

"Siap, ya, baik Saudara diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan," kata hakim Wahyu.

Sebagai informasi, Putri telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini.

Istri Ferdy Sambo itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ogah Didampingi LPSK, Putri Candrawathi Ternyata 'Ngambek' Gara-gara Pertanyaan Ini

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI