Tangan Terborgol dan Duduk di Kursi Roda, Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Rabu, 11 Januari 2023 | 17:27 WIB
Tangan Terborgol dan Duduk di Kursi Roda, Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK
Tangan Terborgol dan Duduk di Kursi Roda, Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan Lukas berlaku sejak Selasa (10/1/2023) kemarin.

KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditangkap di Papua, Selasa kemarin (Suara.com)
KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditangkap di Papua, Selasa kemarin (Suara.com)

Saat dihadirkan sebagai tersangka Lukas Enembe terlihat menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol, serta mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu (11/1/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut resmi ditahan Lukas Enembe bakal dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan," kata Firli.

Baca Juga: Buntut Penangkapan Lukas Enembe, 1 Simpatisan Tewas, 18 Lainnya Ditangkap Polisi

KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditangkap di Papua, Selasa kemarin (Suara.com/Yaumal)
KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditangkap di Papua, Selasa kemarin (Suara.com/Yaumal)

Seperti diketahui, setelah ditangkap di Papua pada Selasa (10/1) kemarin, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya, dia langsung dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah jadi tersangka pada September 2022. Dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Baca Juga: Kursi Kepemimpinan Papua Kosong Usai Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD: Pemerintahan Tidak Boleh Macet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI