Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan langkah penegakan hukum.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud MD juga mengimbau semua pihak untuk tidak mempertentangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, penangkapan Lukas ini terlambat lantaran sebelumnya Lukas menderita sakit dan tidak bisa dipaksa untuk ditahan.
Baca Juga: Soal Penangkapan Lukas Enembe, Begini Kata Mahfud MD
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," lanjutnya.
Namun, kenyataannya Lukas Enembe justru melakukan aktivitas layaknya orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan kegiatan-kegiatan lain.
Sebelum menangkap Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta, ketua KPK telah berkonsultasi terlebih dahulu dengannya.
"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud juga mengatakan bahwa KPK akan bertanggung jawab untuk membawa Lukas ke rumah sakit apabila nantinya dinyatakan sakit oleh tim dokter. Bahkan, pemerintah bisa mengawalnya ke luar negeri jika perlu untuk berobat.
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," katanya.
Langkah KPK menangkap Lukas Enembe dan langsung menerbangkannya ke Jakarta ini diapresiasi oleh pemerintah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [ANTARA]