Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan langkah penegakan hukum.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud MD juga mengimbau semua pihak untuk tidak mempertentangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, penangkapan Lukas ini terlambat lantaran sebelumnya Lukas menderita sakit dan tidak bisa dipaksa untuk ditahan.
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," lanjutnya.
Namun, kenyataannya Lukas Enembe justru melakukan aktivitas layaknya orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan kegiatan-kegiatan lain.
Sebelum menangkap Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta, ketua KPK telah berkonsultasi terlebih dahulu dengannya.
"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud juga mengatakan bahwa KPK akan bertanggung jawab untuk membawa Lukas ke rumah sakit apabila nantinya dinyatakan sakit oleh tim dokter. Bahkan, pemerintah bisa mengawalnya ke luar negeri jika perlu untuk berobat.
Baca Juga: Soal Penangkapan Lukas Enembe, Begini Kata Mahfud MD
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," katanya.