Suara.com - Semenjak ada kebijakan menggunakan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak (WP), banyak yang bingung tentang cara validasi NIK jadi NPWP pakai HP. Agar tak menyisakan pertanyaa, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, aktivasi NIK dilakukan dengan melakukan validasi data melalui laman DJP Online. Info terkini menyebut WP kini sudah bisa melakukan aktivasi tersebut melalui HP.
Cara Validasi NIK jadi NPWP Pakai HP
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id dengan ponsel masing-masing.
- Masukkan NPWP dan password.
- Masukkan kode keamanan.
- Klik login lalu pilih 'Profil'.
- Klik 'Data Profil'.
- Isi NIK sesuai E-KTP lalu klik 'Validasi'.
- Jika hasil pemadanan data NIK sudah sesuai dengan data Dukcapil, maka muncul notifikasi “data ditemukan”.
- Lalu tekan OK untuk melanjutkan.
- Klik 'Ubah Profil' dan lengkapi data lainnya.
- Cek kembali pengisian alamat dan lengkapi data-data yang masih kosong.
- Kembali tekan 'Ubah Profil'.
- Lanjut menuju kolom 'Data KLU'.
- Lengkapi data KLU sesuai pekerjaan.
- Tekan 'Ubah Profil' jika ada data yang harus diubah
- Lanjut menuju kolom 'Anggota Keluarga'.
- Lengkapi data sesuai dengan Kartu Keluarga.
- Jangan lupa untuk mengecek validitas masing-masing dengan melengkapi tombol 'Aksi Lengkapi'.
- Tekan 'Ubah Profil'.
- Selesai.
Selain melakukan validasi mandiri, validasi WP juga dilakukan oleh DJP melalui pemadanan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nantinya, jika data WP sudah padan maka bisa langsung memakai NIK sebagai NPWP. Namun jika data WP belum padan, maka yang bersangkutan harus melakukan pemutakhiran sampai datanya jadi valid.
Sementara itu, sejauh ini pihak DJP mengeklaim sudah berhasil menggabungkan 76,81 persen data nomor induk kependudukan dengan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah NIK dengan NPWP yang terintegrasi adalah sebanyak 53 juta hingga 8 Januari 2022. Jumlah itu mengindikasikan hal yang positif karena semakin mendekati total data NIK yang ada di Indonesia, yaitu sebanyak 69 juta.
"Sampai dengan Minggu, 8 Januari 2023, yang sudah connect ada 53 juta data wajib pajak," katanya, Selasa (10/1/2023).
Ia juga menjelaskan penerapan NIK menjadi NPWP adalah langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Demikian cara validasi NIK jadi NPWP pakai HP. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba.
Kontributor : Rima Suliastini