Suara.com - Ditemukan fakta baru di balik aksi nekat Yudi Wibowo (42) yang tega menyandera R, anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun di kawasan Cilodong, Depok. ernyata tersangka kasus penyanderaan anak itu diduga berstatus orang dengan gangguan jiwa alias OGDJ.T
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, berdasarkan pengakuan adiknya, Yudi juga sempat menjadi pasien di rumah sakit jiwa.
"Yang bersangkutan (Yudi Wibowo) sempat dirawat di rumah sakit jiwa,” kata Imran, di Mapolres Depok, Rabu (11/1/2023).

Sebelum polisi menggelar jumpa pers, awak media juga sempat mengajak bicara Yudi. Namun percakapannya cukup menjelimet.
Yudi juga bahkan mengatakan alasan, menyandera anaknya sendiri karena banyak anggota polisi di rumahnya.
"Ya karena banyak polisi, makanya saya pengen nyelametin," kata Yudi.
Kerahkan Sniper
Yudi ditangkap setelah nekat menyandera anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cilodong, Depok, Selasa (10/1/2023) kemarin.

Terkait drama penyandera ayah kepada anaknya itu, polisi sempat menurunkan penembak jitu alias sniper untuk membebaskan balita tersebut.
Tim Subdit Jatanras awalnya mendapat informasi terkait kasus penyanderaan balita saat tengah mengejar pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Sukmajaya.