AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:50 WIB
AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim (Tangkapan Layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sasmito juga menyinggung soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.

Perppu Cipta Kerja, lanjut Sasmito, membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional. Hal itu dianggap melanggar oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," sambungnya.

Menurut AJI Indonesia, Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Pasalnya, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.

"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain."

Dalam hal ini, AJI Indonesia juga menuntut DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi negara Republik Indonesia. DPR sebagai wakil masyarakat tidak boleh menjadi alat atau stempel pemerintah yang jelas melanggar konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI