AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:50 WIB
AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim (Tangkapan Layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Perppu tersebut diterbitkan dengan mengabaikan partisipasi publik dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

Berkenaan dengan itu, AJI Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Alasanya, Perppu itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu.

"Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada November tahun lalu. Apalagi pembentukan Perppu ini tidak melibatkan partisipasi publik," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran persnya, Rabu (11/1/2023).

AJI Indonesia menilai, Perppu Cipta Kerja mempunyai dampak besar bagi semua pekerja di Tanah Air, tidak terkecuali pekerja media. Ada sejumlah pasal di klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang merugikan kelas pekerja.

Pertama, Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Artinya, penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan," ucap Sasmito.

Kedua adalah Pasal 163 dan Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus. Kedua pasal itu mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).

"Hal ini tentu merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan," beber Sasmito.

AJI Indonesia juga menemukan pasal-pasal terkait pengaturan alih daya, pekerja kontrak, pengaturan waktu kerja, dan cuti yang sama dengan UU Cipta Kerja. Praktik tentang ketentuan ini jamak ditentukan di dunia pers dan merugikan pekerja media.

Baca Juga: Ngaku Bingung Rakyat Protes Perppu Cipta Kerja, Bahlil: Maunya Seperti Apa?

"Sebagai contoh pekerja alih daya di televisi yang dikontrak hingga belasan tahun, dengan cara diperbaharui kontraknya setiap tahun dengan perusahaan yang berbeda," sebut Sasmito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI