Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Papua pun kini mengalami kekosongan pemimpin lantaran tak ada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur Papua diketahui meninggal dunia pada 21 Mei 2021 lalu. Klemen Tinal meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta pada Jumat, pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Sementara itu, Gubernur Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejak September 2022, KPK telah berulang kali memanggil pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Namun Lukas Enembe tak kunjung memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu dengan alasan sakit.
Setelah beragam drama, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK dibantu Brimob dari Polda Papua saat sedang makan papeda, Selasa (10/1/2023) siang.
Hal ini membuat Papua mengalami kekosongan pemimpin lantaran ketiadaan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih belum mengumumkan langkah selanjutnya soal kekosongan jabatan tersebut.
Ragam Tudingan soal Pengisi Jabatan
Baca Juga: Strategi Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Menghitung Nasi Bungkus yang Dipesan untuk Pembela
Setelah meninggalnya Wakil Gubernur Papua dan ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka, muncul isu nama-nama dari istana akan mengisi kekosongan kursi tersebut.