Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Papua pun kini mengalami kekosongan pemimpin lantaran tak ada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur Papua diketahui meninggal dunia pada 21 Mei 2021 lalu. Klemen Tinal meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta pada Jumat, pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Sementara itu, Gubernur Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejak September 2022, KPK telah berulang kali memanggil pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Baca Juga: Strategi Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Menghitung Nasi Bungkus yang Dipesan untuk Pembela
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Namun Lukas Enembe tak kunjung memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu dengan alasan sakit.
Setelah beragam drama, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK dibantu Brimob dari Polda Papua saat sedang makan papeda, Selasa (10/1/2023) siang.
Hal ini membuat Papua mengalami kekosongan pemimpin lantaran ketiadaan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih belum mengumumkan langkah selanjutnya soal kekosongan jabatan tersebut.
Ragam Tudingan soal Pengisi Jabatan
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Netizen Desak Nama Stadion Diganti ke Nama Semula
Setelah meninggalnya Wakil Gubernur Papua dan ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka, muncul isu nama-nama dari istana akan mengisi kekosongan kursi tersebut.
Pengacara Luaks Enembe, Stefanus Roy Rening, pernah blak-blakan menuding peran Kepala BIN Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnavian dalam politik Papua.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat hadir dalam acara ROSI yang videonya tayang di kanal YouTube Kompas TV yang dikutip Suara.com pada Senin (26/9/2022).
Roy memperlihatkan sebuah foto yang dia sebut terjadi pada tahun 2017. Kepala BIN Budi Gunawan meminta Lukas Enembe untuk berpasangan dengan Paulus Waterpaw.
Tindakan Budi Gunawan itu dinilai Roy sebagai pentuk politisasi. Menurut Roy, mereka juga meminta tanda tangan Lukas Enembe yang salah satunya supaya Paulus Waterpauw diterima sebagai Wakil Gubernur Papua.
Lalu, politisasi yang kedua adalah saat Mendagri Tito Karnavian bersama dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia datang secara khusus ke Papua pada 10 Desember 2021 untuk lobi posisi.
Isu Utusan Presiden Jokowi Datangi Partai Demokrat
Tak sampai di situ, pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut bahwa ada utusan Presiden Joko Widodo yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua juga sempat bikin geger.
“Permintaan posisi Wagub yang kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum-oknum partai tertentu,” demikian pernyataan Andi Arief lewat Twitter-nya.
Namun, isu tersebut langsung diklarifikasi oleh Kemendagri melalui Staf Khususnya Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga.
“Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Saudara Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” lanjutnya.
Kastorius menjelaskan peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021, pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021.
Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.
“Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” kata Kastorius.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.