Sejak awal, kata Said, DPR melakukan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja secara serampangan. Artinya, tidak ada partisipasi publik yang dilibatkan. Tak hanya itu, Partai Buruh menilai DPR selalu tidak mengadopsi kepentingan publik dalam menyusun undang-undang. Terbaru adalah pengesahan Undang-Undang KUHP.
"Bagaimana mungkin masyarakat yang melakukan demo tanpa memberi tahu bisa masuk penjara? Jadi UU KUHP ini menempatkan masyarakat sebagai penjahat," ucap Said.
Selain itu, Said juga menyebutkan produk serampangan lainnya yang telah disahkan oleh DPR RI. Misalnya, Undang-Undang KPK dan Omnibus Law - Cipta Kerja.
"Faktor-faktor inilah yang menyebabkan partai buruh menyatalan mosi tidak percaya kepada anggota DPR RI. Maka kami cenderung produk hukumnya Perppu dalam kasus Omnibus Law," jelas dia.
Said menambahkan, pihaknya kemudian menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 setelah melakukan pembacaan. Dia bilang, isi Perppu Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan apa yang pernah didiskusikan secara informal dengan kelompok pengusaha dan kelompok buruh KSPI, FSPMI, dan KSPSI.
"Tapi kelompok pengusaha yang diwakili tim Kadin kalau saya menyebutnya dan kelompok buruh seperti FSPMI, KSPI dan KSPSI sudah bersepaham, kenapa Kemenko Perekonomian sebagai PIC-nya kok tidak memasukkan kesepahaman itu."