Tak Bisa Tindak Pendukung Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Nggak Melanggar, Nggak Bisa Diapa-apakan

Rabu, 11 Januari 2023 | 13:51 WIB
Tak Bisa Tindak Pendukung Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Nggak Melanggar, Nggak Bisa Diapa-apakan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/1/2023). (YouTube Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak bisa menindak para pendukung wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Sebabnya, Mahfud menyebut kalau mereka tidak melanggar hukum pidana.

Mahfud menilai para pihak yang kerap menyuarakan penundaan pemilu itu tengah menggunakan hak politiknya. Sehingga tidak ada yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menertibkannya.

"Ya, kalau memang ada yang bicara itu kan hak politik mereka untuk berwacana dan itu tidak melanggar hukum pidana, sehingga tidak bisa diapa-apakan," kata Mahfud melalui konferensi pers dari kantornya, Rabu (11/1/2023).

Meski begitu, Mahfud menegaskan kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyatakan akan tetap menjalankan konstitusi di mana ia akan menjabat sampai 2024. Selain itu, Jokowi juga sudah melarang menterinya untuk membicarakan soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Jokowi Tanpa PDIP, Kasihan

"8 bulan atau 9 bulan yang lalu kan ada tuh beritanya. Presiden menyatakan sama, para menteri dilarang berbicara tentang perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu itu pengumuman presiden," tuturnya.

Itu ditambah dengan penegasan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno kalau jabatan presiden maksimal dua periode. Hal tersebut disampaikannya saat berpidato dalam acara HUT ke-50 PDIP.

"Lah kalau sudah dua kali, ya maaf, ya dua kali," tutur Megawati di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan kalau pemerintah akan tetap menjalankan agenda pemilu sesuai dengan aturan konstitusi setiap 5 tahun sekali yang jatuh pada 2024.

"Itu tegas bu Mega dan tegas Presiden Jokowi juga 5 April 2022 nanti di googling, betul nggak? Betul presiden di sidang kabinet mengatakan itu dan menugaskan Menkopolhukam, mendagri, menkeu agar mengawal pemilu ini berjalan dengan baik dan itu yang kita kawal sekarang."

Baca Juga: Ekpresi Datar Nadiem Makariem Dan Retno Marsudi di HUT PDIP Jadi Sorotan, Padahal Lainnya Tertawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI