Putri mengatakan dia berhenti bekerja sebagai dokter gigi usai menikah dengan Sambo pada tahun 2000.
"Tidak yang saya tanyakan, saudara kan background-nya dokter gigi, nah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran gigi ini?" kata hakim.
"Oh setelah menikah saya tidak bekerja lagi," akui Putri.
"Oh setelah menikah saudara tidak bekerja lagi, tapi sebelumnya saudara sebagai sempat pernah bekerja menjadi dokter gigi?" timpal Hakim.
"Siap, karena saya mengikuti ke manapun suami saya dinas," jawab Putri.
Sebagai informasi, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Malu dan Takut Sambo Tak Cinta Lagi, Putri Candrawathi Ungkap Alasan Ogah Visum: Bagi Saya Ini Aib