Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti ternyat pernah bekerja sebagai dokter gigi. Tak hanya itu, Putri juga pernah mengeyang pendidikan S2 jurnalistik di luar negeri.
Fakta itu terungkap saat Putri diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bermula ketika majelis hakim mempertanyakan mengenai latar belakang pendidikan hingga pekerjaan Putri.
"Saudara, setelah lulus dari kuliah sampai dengan saudara menjadi istri dari saudara Ferdy Sambo, Kadiv Propam. Sudah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran?" tanya hakim.
Baca Juga: Malu dan Takut Sambo Tak Cinta Lagi, Putri Candrawathi Ungkap Alasan Ogah Visum: Bagi Saya Ini Aib
Putri lalu menjelaskan jika dia pernah bekerja sebagai dokter gigi kemudian melanjutkan pendidikan S2 di luar negeri.
"Mohon izin yang mulia, saya lulus tahun 98 waktu itu, terus saya melanjutkan studi keluar negeri kurang lebih selama dua tahun," jawab Putri.
Merasa penasaran, hakim pun menanyakan studi apa yang diambil Putri ketika S2. Putri menyebut dia sempat mengambil studi S2 jurnalistik di luar negeri.
"Oh, studi keluar negeri, apa boleh tahu studinya apa?" kata Hakim.
Baca Juga: Putri Candrawahti Nangis Cerita Kejadian di Magelang, Pengacara Langsung Minta Sidang Tertutup
"Saya ambil journalisme, jurnalis terus saya balik ke Jakarta terus saya menikah tahun 2000," ucap Putri.
Putri mengatakan dia berhenti bekerja sebagai dokter gigi usai menikah dengan Sambo pada tahun 2000.
"Tidak yang saya tanyakan, saudara kan background-nya dokter gigi, nah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran gigi ini?" kata hakim.
"Oh setelah menikah saya tidak bekerja lagi," akui Putri.
"Oh setelah menikah saudara tidak bekerja lagi, tapi sebelumnya saudara sebagai sempat pernah bekerja menjadi dokter gigi?" timpal Hakim.
"Siap, karena saya mengikuti ke manapun suami saya dinas," jawab Putri.
Sebagai informasi, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.