Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Kerahkan 10 Ribu Orang Geruduk Istana Sabtu Pekan Ini

Rabu, 11 Januari 2023 | 13:00 WIB
Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Kerahkan 10 Ribu Orang Geruduk Istana Sabtu Pekan Ini
Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Kerahkan 10 Ribu Orang Geruduk Istana Sabtu Pekan Ini. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan berunjuk rasa menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Sabtu (14/1/2023) mendatang. Aksi tersebut rencananya akan berlangsung di depan Istana Negara dan akan diikuti kurang lebih 10 ribu massa.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, massa aksi berasal dari berbagai latar belakang seperti kaum tani, nelayan, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja migran, miskin kota, hingga forum guru dan tenaga honorer.

Massa akan lebih dulu berkumpul di IRTI Monas sekitar pukul 09.30 WIB. Dari sana, massa akan bergerak ke kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan Gedung Indosat -- dan kemungkinan akan tertahan di sana.

"Isu yang dibawa adalah menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Dalam produk atau mekanisme hukum terhadap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Muncul Wacana Pemakzulan Presiden, Rocky Gerung Nilai Cuma PDIP yang Bisa Jadi 'Benteng' Jokowi

Said menyebut, puluhan ribu pendemo itu berasal dari beberapa daerah. Misalnya, Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Bandung Raya, Subang, dan Cirebon. Pada hari yang sama, aksi juga akan berlangsung di beberapa kota industri, yakni Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banda Aceh, Gorontalo, dan Makasssar.

Partai Buruh sejak awal setuju jika Perppu menjadi produk atau mekanisme hukum terhadap pembahasan Omnibus Law - Cipta Kerja. Jalan itu dipilih lantaran mereka tidak percaya dengan DPR RI.

Sejak awal, kata Said, DPR melakukan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja secara serampangan. Artinya, tidak ada partisipasi publik yang dilibatkan.

Tak hanya itu, Partai Buruh menilai DPR selalu tidak mengadopsi kepentingan publik dalam menyusun undang-undang. Terbaru adalah pengesahan Undang-Undang KUHP.

"Bagaimana mungkin masyarakat yang melakukan demo tanpa memberi tahu bisa masuk penjara? Jadi UU KUHP ini menempatkan masyarakat sebagai penjahat," ucap Said.

Baca Juga: Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?

Selain itu, Said juga menyebutkan produk serampangan lainnya yang telah disahkan oleh DPR RI. Misalnya, Undang-Undang KPK dan Omnibus Law - Cipta Kerja.

"Faktor-faktor inilah yang menyebabkan partai buruh menyatalan mosi tidak percaya kepada anggota DPR RI. Maka kami cenderung produk hukumnya Perppu dalam kasus Omnibus Law," jelas dia.

Said menambahkan, pihaknya kemudian menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 setelah melakukan pembacaan. Dia bilang, isi Perppu Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan apa yang pernah didiskusikan secara informal dengan kelompok pengusaha dan kelompok buruh KSPI, FSPMI, dan KSPSI.

"Tapi kelompok pengusaha yang diwakili tim Kadin kalau saya menyebutnya dan kelompok buruh seperti FSPMI, KSPI dan KSPSI sudah bersepaham, kenapa Kemenko Perekonomian sebagai PIC-nya kok tidak memasukkan kesepahaman itu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI