Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penangkapan Harun Masiku tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia menerangkan butuh proses perlahan untuk pemerintah menemukan serta mencokok Harun Masiku yang saat ini masih dinyatakan buron.
Mahfud menerangkan bahwa ada tata hukum diplomasi, tata hukum antarnegara, tata hukum kedaulatan, yurisdiksi hukum dan lainnya yang harus dijalani pemerintah sebelum menangkap Harun Masiku. Itu harus menjadi perhatian pemerintah karena Harun Masiku disebut tengah berada di luar negeri.
"Itu tidak semudah mengambil pak Lukas karena ada tatakrama bahkan tata hukum diplomasi, tata hukum antarnegara, tata hukum kedaulatan, yurisdiksi hukum dan sebagainya," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/1/2023).
Pemerintah, kata Mahfud, tidak bisa tergesa-gesa untuk menangkap Harun Masiku yang buron lebih dari dua tahun. Sejauh ini, KPK baru bisa mendeteksi kalau Harun Masiku tidak ada di Indonesia.
Proses penangkapan Harun Masiku tersebut sama halnya untuk Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pagawak yang disebut kabur ke Papua Nugini.
"Kita proses pelan-pelan soal Mamberano dan Harun Masiku msialnya sudah diendus tempatnya di mana, namanya sudah ganti, ini masih tetap dibicarakan oleh negara-negara bersangkutan. Tetapi tidak semudah membalikan tangan," tuturnya.
Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak ialah buronan KPK. Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu untuk bisa menjadi anggota DPR jalur PAW.
Sementara Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Rizal Ramli Goblok, Alifurrahman: Akhirnya Ada yang Melawan