Kemudian menurut ulama Mazhab Syafi'i, cium tangan saat bersalaman hukumnya sunnah. Imam Al-Qazwini berkata, “Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, atau kemuliannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunnahkan”. Keterangan tersebut diriwayatkan dalam Abdul Karim bin Muhammad Al-Qazwini, Al-Aziz Syarh Al-Wajiz, juz 12, h. 378.
Batasan boleh cium tangan
Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa umat Islam boleh cium tangan orang yang lebih tua, sosok yang dihormati, dan lain sebagainya tapi ada batasan moralnya supaya tujuan dari cium tangan itu sendiri tidak mengarahkan kita kepada dosa.
Berikut saran-saran batas cium tangan yang dibusetkan oleh syeikh Al-AlBani rahiamhullah di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah.
- Cium tangan tidak boleh dengan tujuan untuk mencari berkah, tapi berdasarkan niat tulus untuk menyambung silarutahmi.
- Cium tangan tidak boleh dengan tujuan untuk menyombongkan harga diri seseorang, atau dengan motif untuk membuat orang melihat kita sebagai orang yang sopan dan hebat.
- Kita tidak boleh meninggalkan sunnah lainnya saat bertemu orang, yakni menyapa dengan sopan atau didahului dengan salam "Assalamu'alaikum" saat bertemu seseorang.
Demikian itu hukum cium tangan menurut Islam yang mana boleh dilakukan dengan memperhatikan batasan-batasannya.
Kontributor : Mutaya Saroh