Suara.com - Cium tangan dalam tradisi Indonesia sudah umum dijumpai. Ini tidak hanya dalam tradisi Islam. Lalu bagaimana hukum cium tangan menurut islam?
Tapi, masyarakat Jawa pada umumnya sudah terbiasa dengan cium tangan saat berpamitan, antara anak dengan orang tuanya. Nah, jika ditilik dari hukum Islam, kita bisa belajar makna cium tangan ini. Di bawah ini uraian hukum cium tangan menurut Islam.
Hadis berkaitan dengan cium tangan
Ada sebuah hadist meriwayatkan umar bergegas mencium tangan Rasul. Hadist itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18].
Hadis tersebut berbunyi, “Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya”.
Selain itu, hadis riwayat Abu Dawud 5217 yang dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih mengungkap bahwa Aisyah berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah”.
Pendapat ulama berkaitan dengan hukum cium tangan
Ulama dari mazhab Hanafi, Muhammad bin Ali Al-Hashkafi, Ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwirul Abshar, menyatakan,
“Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan orang wara’ untuk tujuan mendapatkan keberkahan. Begitu pula (mencium tangan) pemimpin yang adil”.
Dikutip dari islam.nu.or.id, senada dengan keterangan dari Al-Hashkafi, Syekh Al-Mushili berkata, “Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan pemimpin yang adil”
Baca Juga: Seorang Polisi Kedapatan Mencium Tangan Nikita Mirzani: Siapanya?
Ulama dari mazhab Hanbali pun setuju bahwa mencium tangan itu baik. Syekh AL-Bahuti, seorang ulama dari Mazhab Hanbali berkata, “Maka dibolehkan mencium tangan dan kepala karena alasan keagamaan dan penghormatan, disertai rasa aman dari syahwat.”