Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:40 WIB
Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan
Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, Putri diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI