Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:40 WIB
Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan
Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Ngeluh Sakit Pencernaan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan. Meski begitu, dia tetap siap mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini.

Bermula ketika hakim bertanya kondisi Putri. Hakim sudah menawarkan agar sidang ditunda jika Putri terkendala karena mengalami gangguan pencernaan.

"Saudara Terdakwa Putri sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu di awal sidang dibuka di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Ditunda Pekan Depan, Alasan Sidang Tuntutan Bharada E Batal Digelar Hari Ini

"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," jawab Putri.

"Kalau Saudara masih belum sehat, kita akan tunda. Tapi, kalau Saudara siap diperiksa, kita akan periksa," kata hakim Wahyu.

"Siap, Yang Mulia," jawab Putri.

Kemudian hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan tim hukumnya apabila mengalami kelugan karena gangguan pencernaan.

"Saudara didampingi penasihat hukum Saudara. Jadi, kalau Saudara ada kesulitan, Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan," kata hakim Wahyu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pamer Penghargaan dari Pemerintah di Sidang, Tapi Karirnya Berakhir Gegara Pembunuhan Yosua

"Siap, Yang Mulia, terima kasih," jawab Putri.

Sebagai informasi, Putri diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI