Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Serahkan Laporan ke Jokowi

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:21 WIB
Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Serahkan Laporan ke Jokowi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama dengan Tim PPHAM menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama dengan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Penyerahan laporan tersebut menandakan tugas dari tim PPHAM sudah selesai.

Tim PPHAM itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

"Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 sudah menyelesaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada bapak presiden," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan kalau tim PPHAM telah menyerahkan materi secara utuh. Di dalam laporan itu, kata Mahfud, terdapat diskusi publik, masalah-masalah yuridis serta masalah politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: Menaruh Simpati Kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Saya Berusaha Memulihkan Hak-hak Korban

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama dengan  Tim PPHAM menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama dengan Tim PPHAM menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (YouTube Sekretariat Presiden).

Adapun penyelesaian secara yuridis yang sudah diusahakan sebelumnya ialah membawa empat kasus ke Mahkamah Agung. Hasilnya, seluruh pelaku yang terlibat dinyatakan bebas karena bukti-bukti hukumnya tidak cukup.

Lalu pemerintah mencoba melakukan penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun menurutnya masih menemukan jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, Jokowi membuka jalan penyelesaian dengan membentuk tim PPHAM.

"Oleh karena itu presiden mencoba dan memulai membuka jalan menyelesaikan kebuntuan ini dengan membentuk tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diminta melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa itu," terangnya.

"Kemudian mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaiannya di dalam situasi baru yang sesuai dengan situasi politik, ekonomi, sosial, budaya yang berkembang sekarang ini," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI