Suara.com - Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan ERP bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan jalan.
Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini sanksi bagi pengendara yang langgar ERP di Jakarta.
Sanksi Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal
Pengendara yang melanggar ERP akan dikenakan sanksi berupa denda sepuluh kali lipat dari tarif normal. Sanksi tersebut tercantum pada Pasal 16 ayat (1) yang berisi:
Baca Juga: Dear Warga Jakarta, 25 Jalan Ini Akan Berbayar dari Rp 5.000 - Rp 19.000
“Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.”
Denda tersebut kemudian akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme lebih rincinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Hingga kini, belum ada rincian tarif jalan ERP. Kepala Unit Pengelolaan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli menekankan bahwa penerapan ERP ini akan berlaku secara bertahap mulai 2023.
Jalan yang menjadi uji coba penerapan adalah Bundaran HI sepanjang 6,12 km. penetapan uji coba itu akan dilakukan di titik tertentu lainnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif ERP, yakni Rp5000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas.
Baca Juga: Heboh Pro Kontra Kebijakan Jalan Non-Tol Berbayar di Jakarta, Ini Kata Kader Demokrat
Ketentuan Electronic Road Pricing
Merujuk pada draft itu, ERP dilaksanakan di ruas jalan atau kawasan dengan kriteria tertentu. Berikut ini 4 (empat) kriteria untuk kawasan yang diterapkan ERP:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbadningan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan di salah satu jalurn jalannya sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
- Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalurnya terdiri dari minimal 2 lajur.
- Hanya dapat dilakui kendaraan bermotor yang berkendara dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek sesuai standar pelayanan minimal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Diterapkan ERP
Berikut ini ruas jalan yang diterapkan ERP selengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma