Ditunda Pekan Depan, Alasan Sidang Tuntutan Bharada E Batal Digelar Hari Ini

Rabu, 11 Januari 2023 | 10:33 WIB
Ditunda Pekan Depan, Alasan Sidang Tuntutan Bharada E Batal Digelar Hari Ini
Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya,Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E batal digelar hari ini. Rencana awal, jaksa penuntut umum (umum) bakal membacakan tuntutan kepada Richard di PN Jakarta Selatan.

Sidang tuntuta itu direncanakan mulai digelar pukul 09.30 WIB.

"Rabu, 11 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," demikian dikutip dari SIPP.

Namun, sidang tuntutan terhadap Bharada E itu akhirnya ditunda pekan depan.

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan.

"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Nantinya pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar secara bersama-sama.

Sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali pada Rabu (18/1/2023).

"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pamer Penghargaan dari Pemerintah di Sidang, Tapi Karirnya Berakhir Gegara Pembunuhan Yosua

"Majelis memberikan waktu satu minggu. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI