Ditunda Pekan Depan, Alasan Sidang Tuntutan Bharada E Batal Digelar Hari Ini

Rabu, 11 Januari 2023 | 10:33 WIB
Ditunda Pekan Depan, Alasan Sidang Tuntutan Bharada E Batal Digelar Hari Ini
Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya,Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E batal digelar hari ini. Rencana awal, jaksa penuntut umum (umum) bakal membacakan tuntutan kepada Richard di PN Jakarta Selatan.

Sidang tuntuta itu direncanakan mulai digelar pukul 09.30 WIB.

"Rabu, 11 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," demikian dikutip dari SIPP.

Namun, sidang tuntutan terhadap Bharada E itu akhirnya ditunda pekan depan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pamer Penghargaan dari Pemerintah di Sidang, Tapi Karirnya Berakhir Gegara Pembunuhan Yosua

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan.

"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Nantinya pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar secara bersama-sama.

Sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali pada Rabu (18/1/2023).

"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas hakim.

Baca Juga: 'Air Mata Buaya' Ferdy Sambo Menangis Karirnya Berakhir, Netizen: Coba Anda Jadi Orangtua Yosua

"Majelis memberikan waktu satu minggu. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," sambungnya.

Sebelumnya, Bharada E sedianya akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023) hari ini.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang direncanakan mulai pukul 09.30 WIB.

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI