
Pada persidangan, Tasdi juga diketahui meminta uang kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten untuk kepentingan PDIP di daerah tersebut dalam upaya memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin saat Pilkada Jateng.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga M. Najib saat diperiksa sebagai saksi mengaku pernah dua kali dimintai sejumlah uang oleh Tasdi. Najib pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Tasdi melalui ajudannya.
Uang tersebut diberikan saksi atas permintaan terdakwa agar membantu acara PDIP yang berkaitan dengan pemenangan Ganjar-Yasin dalam pilkada.