Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap 'Ketok Palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Sebanyak 28 tersangka, terdapat 10 orang dihadirkan untuk ditahan KPK. Satu di antaranya seorang nenek yang mengenakan kursi roda.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, kasus ini merupakan pengembangan penyidik dari persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Johanis pada konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Pada konferensi pers yang digelar, KPK menghadirkan 10 orang dari 28 Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang jadi tersangka.
Mereka adalah SP (Syopian), SA (Sofyan Ali) SN (Sainuddin), MT (Muntalia), dan SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya). Kemudian MJ (M. Juber), PR (Poprianto) IK (Ismet Kahar), dan TR (Tartiniah RH).
Sebanyak 10 tersangka yang dihadirkan, satu diantaranya seorang perempuan lansia. Dia bernama Tartiniah yang dihadirkan KPK dengan posisi terduduk di kursi roda mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Para tersangka diduga turut menikmati uang suap perkara 'Ketok Palu' DPRD Jambi yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Untuk proses penyidikan 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023. Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Ketok Palu ABPD Jambi, Mantan Gubernur Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK
Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Guntur MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatan ke 28 tersangka, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepada 18 tersangka yang belum ditahan, KPK meminta untuk kooperatif pada panggilan pemeriksaan penyidik nantinya.