KPK Siapkan Pengamanan Ketat saat Hadirkan Lukas Enembe di Gedung Merah Putih Besok

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:55 WIB
KPK Siapkan Pengamanan Ketat saat Hadirkan Lukas Enembe di Gedung Merah Putih Besok
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan pengamanan ketat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/1/2023) besok.

Hal itu berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Terlebih kader Demokrat itu telah ditangkap KPK sebagai tersangka kasus suap.

"Ya tentu sudah kami koordinasikan dan kami komunikasikan terkait dengan pengamanannya," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Ali menyebut, Lukas Enembe bakal tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.45 WIB setelah transit di Manado penerbangan dari Papua.

Baca Juga: Melawan Anggota, Satu Simpatisan Lukas Enembe Tewas Tertembak di Bandara Sentani

"Jadi memang masih dalam perjalanan ya dari transit di Manado menuju Jakarta diperkirakan nanti bisa sekitar 20.45 tiba di Bandara Soekarno Hatta," ungkap Ali.

Setelah sampai Jakarta, Lukas akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Jadi untuk memastikan kondisi kesehatannya, maka dari bandara direncanakan akan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu di RSPAD," kata Ali.

Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta setelah ditangkap penyidik KPK, Selasa (10/1/2023). [Foto dok. Polri]
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). [Foto dok. Polri]

Usai itu, Lukas Enembe baru dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara untuk konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bakal digelar KPK pada Rabu (11/1/2023) besok.

"Karena ini kan penangkapan itu sesuai hukum acara pidana kan 1x24 jam. Jadi statusnya masih orang yang ditangkap dalam 1x24 jam," kata Ali.

Baca Juga: Meski Sempat Ngaku Sakit KPK Tetap Tangkap Lukas Enembe

"Baru kemudian besok siang kami akan sampaikan perkembangannya besok, pimpinan hadir untuk jelaskan terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara dimaksud," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI