Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2023 | 19:48 WIB
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
Fakta Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (YouTube Rio Motret)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.

Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.

Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.

Peruntukkan Rumah Dinas

Diketahui, rumah dinas hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat di dalamnya.

Bagi suami istri yang memiliki status pegawai negeri, hanya bisa menghuni satu rumah negara, terkecuali keduanya bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.

Golongan Rumah Dinas

Adapun golongan rumah dinas diatur dalam PP No.40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.

Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

1. Rumah Negara Golongan I

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI