Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2023 | 19:48 WIB
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
Fakta Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (YouTube Rio Motret)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengaku bahwa dirinya selama ini tidak tinggal di rumah dinas wali kota yang berada di Loji Gandrung.

Diketahui, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran Rakabuming pada saat menjawab cuitan warganet melalui akun Twitter resminya pada 9 Januari 2023.

Hal tersebut terjadi pada saat salah satu warganet dengan akun Twitter @haniekaz mengungkit kemajuan transportasi umum di Solo. Warganet tersebut meminta kepada Gibran untuk memberi contoh kepada warga Solo dalam penggunaan transportasi umum.

Melalui cuitannya, warganet menyebut bahwa jarak Balai Kota Surakarta ke Loji Gandrung cukup dekat, karena bisa ditempuh dengan waktu 26 menit saja. Oleh karenanya, ada baiknya jika Gibran bisa sesekali pulang pergi bekerja menggunakan transportasi umum yang ada di Solo.

Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

Tweet warganet tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dari kakak Kaesang Pangarep yang akrab disapa mas wali oleh warganet di dunia maya.

Gibran mengaku bahwa ia tidak tinggal di Loji Gandrung, dimana artinya rumah dinas Wali Kota Solo tersebut tidak ditempati olehnya.

"Tapi saya tidak tinggal di Loji Gandrung. Rumah dinas tidak saya pakai," balas Gibran pada 9 Januari.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku bahwa warga Solo bisa menggunakan rumah dinas tersebut untuk pertemuan secara cuma-cuma.

Lantas, seperti apakah aturan untuk bisa tinggal di rumah dinas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa rumah negara merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.

Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.

Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.

Peruntukkan Rumah Dinas

Diketahui, rumah dinas hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat di dalamnya.

Bagi suami istri yang memiliki status pegawai negeri, hanya bisa menghuni satu rumah negara, terkecuali keduanya bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.

Golongan Rumah Dinas

Adapun golongan rumah dinas diatur dalam PP No.40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.

1. Rumah Negara Golongan I

Rumah Negara Golongan I diperuntukkan untuk pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.

Hak untuk penghuninya pun terbatas, yatu selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

2. Rumah Negara Golongan II

Rumah Negara Golongan II ini merupakan rumah negara yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai negeri.

Jika sudah berhenti ataupun pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara.

3. Rumah Negara Golongan II

Rumah Negara Golongan III ini merupakan rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II serta bisa dijual kepada penghuninya.

Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas

Diketahui, penghuni rumah dinas yaitu membayar sewa rumah, memelihara rumah, dan juga memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

Adapun larangan untuk penghuni rumah antara lain yaitu menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, dan juga menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI