Labeli Perempuan Berbusana Minim 'Bodoh', Komnas Perempuan Sebut Rabbani Lakukan Pelecehan

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:02 WIB
Labeli Perempuan Berbusana Minim 'Bodoh', Komnas Perempuan Sebut Rabbani Lakukan Pelecehan
Konten brand hijab Rabbani dituding salahkan korban pelecehan. (Instagram/ rabbaniprofesorkerudung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan mengkritisi postingan akun Instagram merek busana muslim, Rabbani. Hal itu karena unggahan videonya yang dinilai seolah menyudutkan perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

Lewat akun Instagram @robbaniprofesorkerudung, Rabbani mengunggah video soal sebab akibat pelecehan seksual terhadap perempuan.

Unggahan itu diposting pada 25 Desember 2022. Pada keterangan yang dituliskannya, Rabbani mengajukan pertanyaan.

"Ketika Perempuan berpakaian serba minim jika terjadi pelecehan siapakah yang salah? Apakah wanita yang salah karena berpakaian terbuka dan mengundang seorang pria punya niat dan berpikiran jorok, Atau prianya saja yang punya pikiran jorok jika melihat wanita berpakian terbuka?" tulis akun @robbaniprofesorkerudung dikutip Suara.com pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Pantau Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Unand, Kapolresta Padang: Oknum Dosen Sudah Non Aktif

Di bagian akhirnya, Rabbani kembali mengajukan pertanyaan yang dinilai menyudutkan perempuan.

"Jadi menurut rabbaners, apakah pria yang salah atau wanitanya yang bodoh?," tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menegaskan pelabelan 'bodoh' kepada perempuan dengan pakaian terbuka merupakan bentuk pelecehan.

"Pelabelan 'bodoh' terhadap perempuan berbusana terbuka merupakan pelecehan terhadap perempuan atas pilihan bebasnya dalam berbusana," kata Rainy saat dihubungi Suara.com pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Konten brand hijab Rabbani dituding salahkan korban pelecehan. (Instagram/ rabbaniprofesorkerudung)
Konten brand hijab Rabbani dituding salahkan korban pelecehan. (Instagram/ rabbaniprofesorkerudung)

Komnas Perempuan juga mengkritisi penggunaan kalimat yang berbunyi, 'Wanita yang berpakaian terbuka itu akan mengundang seorang pria yang berniat berpikiran buruk.Tidak berlaku sebaliknya.' Kalimat itu dinilai bahwa Rabbani menganggap pelecehan seksual terjadi karena busana perempuan yang terbuka.

Baca Juga: Iklan Brand Hijab Rabbani Viral, Netizen: Baru Tau Ngiklan Sampe Segitunya!

"Inilah rape culture yang menempatkan perempuan adalah makhluk seks dan penyebab terjadinya pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Rape culture menyebabkan perempuan juga merasa takut melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena ia bakal dituduh sebagai penyebabnya, entah karena busananya atau karena berani menunggu bus di halte seorang diri, pulang malam tanpa ditemani," kata Rainy.

Dia bilang, hingga saat ini rape culture masih dapat dilihat dari berbagai peraturan daerah yang diskriminatif bagi perempuan.

"Rape culture dilanggengkan melalui perda-perda diskriminatif yang mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan. Komnas Perempuan mencatat, terdapat sekitar 62 perda diskriminatif terhadap perempuan khususnya mengontrol tubuh perempuan," ungkapnya.

Komnas Perempuan menegaskan kekerasan seksual tak mengenal usia atau cara berbusana. Kekerasan atau pelecehan bisa menimpa siapa saja.

"Usia perempuan korban kekerasan seksual terentang mulai dari anak perempuan berusia 8 tahun sampai perempuan lansia. Mulai dari perempuan berpakaian minimalis hingga yang mengenakan jilbab. Pakaian tertutup bukan jaminan bebas dari pelecehan seksual atau pemerkosaan. Demikian juga usia," tegas Rainy.

Komnas Perempuan juga menilai kalimat yang berbunyi, 'tidak berlaku sebaliknya,' menunjukkan konstruksi gender yang dibangun  dari kacamata laki-laki sehingga bias.

"Hak atas tubuh merupakan hak asasi perempuan. Pelanggaran atas otonomi tubuh merupakan bentuk kekerasan, bukan semata soal pemaksaan berbusana, tetapi juga pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan kehamilan  yang merupakan jenis-jenis kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU Tindak Pidana kekerasan Seksual," kata Rainy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI