Polri Ungkap Kendala Belum Bisa Pulangkan Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika

Selasa, 10 Januari 2023 | 18:56 WIB
Polri Ungkap Kendala Belum Bisa Pulangkan Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Youtube/Saifuddin Ibrahim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas tindakannya, Saifuddin Ibrahim pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar.

Pemulung di Amerika

Baru-baru ini Saifuddin Ibrahim kembali muncul di media sosial. Lewat konten YouTube yang dibuatnya, dia mengaku kekinian berprofesi sebagai pemulung botol bekas di Amerika.

"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung, saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," kata Saifuddin dalam tayangan streaming-nya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI