Suara.com - Polri mengungkap kendala pihaknya belum bisa memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat. Salah satunya karena adanya perbedaan sistem dengan Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengklaim hingga kekinian Divisi Hubungan Internasional Polri masih terus berupaya untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Salah satu upaya yang dilakukan, kata Ramadhan, Divisi Hubungan Internasional Polri kekinian tengah melakukan sinkronisasi dengan kepolisian setempat. Dia berharap dalam waktu dekat Saifuddin Ibrahim dapat segera dipulangkan untuk selanjutnya diproses hukum.
Baca Juga: Kapten Timnas Wales Gantung Sepatu, Banyak Torehan Gemilang Saat Bersama Real Madrid
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk, sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," katanya.
Sebelumnya Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penetapan itu berawal saat Saifuddin Ibrahim mengeluhkan beberapa situasi kehidupan beragama di Indonesia kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui media sosial.
Saifuddin Ibrahim mengeluhkan kurikulum pesantren dan bahkan mengaitkannya dengan sikap radikalisme. Selain itu, Saifuddin Ibrahim juga mengusulkan penghapusan 300 ayat Al Quran.
Faktor yang menyebabkan Saifuddin Ibrahim mengusulkan penghapusan itu adalah karena menganggap ayat itu memicu intoleransi. Saifuddin Ibrahim menyatakan ayat itu tak perlu diajarkan di pesantren karena memicu radikalisme.
Baca Juga: Geger Pulau di Mentawai - Sumbar Dijual 15 Miliar Lebih di Web Agen Asing
Tak hanya itu, Saifuddin Ibrahim juga menyatakan pesantren di Indonesia melahirkan teroris. Ia mengusulkan reformasi besar-besaran terhadap kurikulum di Pesantren agar tidak menghancurkan bangsa.
Atas tindakannya, Saifuddin Ibrahim pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar.
Pemulung di Amerika
Baru-baru ini Saifuddin Ibrahim kembali muncul di media sosial. Lewat konten YouTube yang dibuatnya, dia mengaku kekinian berprofesi sebagai pemulung botol bekas di Amerika.
"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung, saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," kata Saifuddin dalam tayangan streaming-nya.