Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Diketahui saat ini, Lukas Enembe tengah diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo menyebut bahwa penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh lembaga KPK.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe. Itu upaya hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Ignatius kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Terbaru, Ignatius, Lukas Enembe tengah diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Diketahui, pengamanan pun dilakukan secara ketat oleh jajaran Brimob.
Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Politikus Demokrat yang Ditangkap KPK
Diketahui, Lukas Enembe menjadi tersangka atas proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada bulan September 2022.
Lukas Enembe terjerat dugaan kasus korupsi APBD Provinsi Papua. KPK pun diketahui telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe.
Lantas, seperti apakah perjalanan kasus Lukas Enembe tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, awalnya tepat pada tanggal 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun, Lukas tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Lalu, pada tanggal 26 September, KPK kembali melakukan panggilan kepada Lukas Enembe, tapi dengan kapasitas berbeda yaitu sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim, KPK Gas Terus Penyidikan Suap di MA
Namun, orang nomor satu di Papua tersebut kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada awal bulan November, tepatnya pada tanggal 03 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya yang berada di Kota Jayapura, Papua.
Hal tersebut dilakukan untuk bisa lanjut melakukan pemeriksaan. Diketahui pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, KPK menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan.
Sejumlah barang bukti tersebut didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yaitu rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Lalu, pada 10 Januari 2023, KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe. Diketahui, KPK mengungkap penangkapan terhadap Gubernur Papua tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tersangka kasus suap kabur ke luar negeri.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya. Firli menyebut bahwa Lukas Enembe diduga hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas) akan ke Mamit, Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, bisa jadi tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," kata Firli, Selasa (10/1/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, KPK pun langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap Lukas di sebuah rumah makan di wilayah Abepura, Papua.
Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai tersangka, KPK akan lebih dulu membawa Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa