Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, bakal menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) pekan depan.
Mulanya, majelis hakim meminta jika jaksa penuntut umum (JPU) sudah harus menyusun berkas tuntutan Sambo.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Mendengar hal itu, jaksa meminta waktu menyusun berkas tuntutan Sambo selama dua pekan. Pada momen ini, hakim sempat tertawa sedikit.
Baca Juga: Pengacara Tanya-tanya soal Anak di Sidang Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Tak Kuat Jawab
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," kata jaksa.
"He-he-he...," hakim Wahyu tertawa kecil.
"Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," timpal jaksa.
Namun begitu, hakim menolak permohonan jaksa. Menurut hakim, masa penahanan Sambo Cs akan segera habis.
"Satu minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata hakim.
Baca Juga: Anehnya Ferdy Sambo, Suruh Richard Tembak Yosua Saat di Saguling, Berubah Jadi Hajar di Duren Tiga
"Siap," jawab jaksa.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," lanjut hakim.