Suara.com - Pengajuan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh ditolak Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/1/2023).
Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik akan tetap melanjutkan proses pengumpulan berkas dan barang bukti untuk menjerat Gazalba Saleh .
"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Ali mengemukakan, KPK sedari awal meyakini hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak praperadilan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
"Kami sangat yakin seluruh proses penanganan perkara tersebut memang telah sesuai mekanisme hukum," tegasnya.
KPK mengapresiasi putusan pengadilan, yang menolak praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.
"Kami apresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut," ujar Ali.
Pada persidangan dengan agenda putusan, Hakim Tunggal menolak praperadilan penetapan tersangka Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Setelah jadi tersangka, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Gazalba dan 12 Orang lainya jadi Tersangka
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).